Aturan Perlindungan Anak dari Kekerasan Sesuai UUD 1945
Src Image : Pixabay.com Aturan perlindungan anak dalam proses pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah dalam pertimbangan hukum Nomor 6/PUU-XV/2017, menyebut ketentuan tersebut dibutuhkan guna melindungi anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya.